Visi
Menjadi LSP terbaik di Indonesia yang melahirkan profesional handal dan berdaya saing global dalam upaya pemberantasan korupsi.

Misi
Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut di atas, LSP KPK mengemban misi:

  • Memberikan informasi yang terpercaya terkait sertifikasi dan standar kompetensi profesi di bidang pemberantasan korupsi;
  • Menjamin dan memelihara mutu sertifikasi serta menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku;
  • Menyelenggarakan sertifikasi secara profesional dan berintegritas;
  • Menyediakan sarana dan menciptakan SDM yang memiliki keunggulan dan inovasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tujuan Strategis

Tujuan strategis yang harus dicapai oleh LSP KPK adalah Mendukung tercapainya tujuan pemberantasan korupsi melalui sertifikasi kompetensi antikorupsi bagi pemangku kepentingan di bidang antikorupsi”.

Sasaran Strategis

Berdasarkan tujuan strategis di atas, maka dijabarkan sasaran strategis program dan sasaran strategis kegiatan yang akan dicapai dalam kurun waktu 2021-2025 sebagai berikut:

  • Membina kerja sama dengan lembaga pelatihan/ institusi baik milik pemerintah maupun non pemerintah termasuk Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  • Memberikan pelayanan asesmen kepada SDM internal KPK dan mitra strategis/ pemangku kepentingan antikorupsi yang ingin mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya;
  • Melakukan pemeliharaan kompetensi bagi SDM internal KPK dan mitra strategis/ pemangku kepentingan antikorupsi yang telah disertifikasi;
  • Melakukan verifikasi terhadap lembaga/ institusi yang ingin menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK);
  • Melakukan pembinaan terhadap para asesor di bidang antikorupsi;
  • Mengembangkan materi uji/ perangkat asesmen di bidang antikorupsi;
  • Melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengembangkan SKKNI bidang antikorupsi.