Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
Sertifikat Kompetensi di terbitkan oleh LSP yang sudah di lisensi oleh BNSP
#Perbedaan 1
Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional.
#Perbedaan 2
Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
Setiap penyuluh yang telah mengikuti diklat penyuluhan anti korupsi atau yang telah berpengalaman sebagai penyuluh anti korupsi
Biaya sertifikasi gratis melalui dana APBN