Dalam upaya mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih efektf, profesional, dan berdampak, KPK membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bersifat indenpenden. LSP KPK bertujuan meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan di bidang antikorupsi melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.