APA DAN MENGAPA SERTIFIKASI AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS


Sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Bersama dengan LSP P-II KPK merancang Sistem sertifikasi kompetensi antikorupsi untuk jabatan ahli pembangun integritas.

Mengapa?

  • Mendukung pencapaian Visi Indonesia 2045 (dokumen dikeluarkan oleh Kementerian PPN/Bappenas) dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi:
    – 2025: perbaikan sistem di berbagai lini layanan publik
    – 2035: penurunan korupsi dan praktik suap
    – 2045: masyarakat yang antikorupsi
  • Kompetensi Ahli Pembangun Integritas memiliki peran strategis dalam membangun system integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instasnsi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Memastikan sektor swasta mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi, terutama suap.
  • Memberi manfaat langsung para pemangku kepentingan.

Apa Manfaatnya?

Bagi profesi Ahli Pembangun Integritas:

  • Membangun system integritas dalam organisasi;
  • Memberdayakan system integritas secara konsisten dalam organisasi;
  • Memperkuat system integritas secara berkelanjutan dalam organisasi.

Bagi Lembaga Pendidikan dan pelatihan:

  • Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program Pendidikan dan pelatihan
  • Membantu memastikan pencepaian hasil Pendidikan dan pelatihan yang efektif

Apa yang dilakukan?

Apa yang dimaksud dengan sertifikasi kompetensi?

Sertifikasi kompetensi merupakan salah satu cara untuk melakukan standarisasi sebuah profesi. Sertifikasi kompetensi merupakan lambang dari sebuah profesionalisme. Sertifikasi kompetensi berbeda dengan sertifikasi pelatihan.

Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional.

  • Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
  • Diperoleh melalui proses asesmen

Adapun Sertifikasi Pelatihan adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan oleh lembaga pelatihan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu program pelatihan kerja tertentu.

  • Sertifikat pelatihan adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga pelatihan sebagai bukti resmi seseorang telah berhasil menyelesaikan suatu program pelatihan kerja tertentu.
  • Peserta pelatihan yang telah berhasil menyelesaikan program pelatihan dapat mengakses Sertifikat Kompetensi melalui Sertifikasi Kompetensi.

SKKNI AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS


Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Upaya-upaya tersebut dilakukan KPK dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Oleh karena itu, KPK berkomitmen mendorong terbentuknya agen-agen perubahan dari berbagai elemen bangsa sebagai penyuluh antikorupsi yang bertugas “menggantikan” peran KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.

Untuk memastikan para Ahli Pembangun Integritas memiliki kompetensi untuk membangun, memberdayakan, dan memperkuat system integritas organisasi, diperlukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Ahli Pembangun Integritas. Informasi selengkapnya, silakan Unduh Dokumen SKKNI Ahli Pembangun Integritas.


SKEMA SERTIFIKASI


Skema sertifikasi Ahli Pembangun Integritas merupakan skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi LSP P II KPK. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Kepatuhan pada jabatan kerja Ahli Pembangun Integritas. Skema Sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja bidang Bidang Kepatuhan pada Jabatan Kerja Ahli Pembangun Integritas dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP P II KPK dan asesor kompetensi.

Ahli Pembangun Integritas adalah personil bersertifikasi yang berkompetensi membangun system integritas yang berstandar nasional dalam upaya pemberantasan korupsi pada instansi pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Untuk mendapatkan Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas, Kompetensi yang harus dicapai adalah 8 (delapan) Unit Kompetensi, yang terdiri dari:

  1. M.74API00.001.1 Merancang Kebijakan Integritas Organisasi
  2. M.74API00.002.1 Melaksanakan Program Integritas Organisasi
  3. M.74API00.003.1 Melakukan Penilaian Risiko Korupsi
  4. M.74API00.004.1 Memantau Pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko Korupsi
  5. M.74API00.005.1 Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran terhadap Kebijakan Integritas
  6. M.74API00.006.1 Memantau Tindaklanjut Rekomendasi Perbaikan terhadap Kebijakan Integritas
  7. M.74API00.007.1 Memantau Sistem Integritas Organisasi
  8. M.74API00.008.1 Mengevaluasi Sistem Integritas Organisasi.

BUKTI PENDUKUNG UNIT KOMPETENSI AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS


Apa saja Bukti pendukung yang harus disiapkan dan bagaimana mengorganisasikannya?
Karena pada tingkat ahli, maka kompetensi ini diharapkan dibuktikan dengan portofolio yang sudah dilaksanakan oleh para calon peserta asesmen dalam lingkup kerjanya. Dokumen yang dapat membuktikan pelaksanaan 8 unit kompetensi di atas di antaranya: risalah rapat atau laporan pelaksanaan kegiatan, dokumen kebijakan organisasi, berita acara pemeriksaan, dan lain-lain yang melibatkan calon peserta dalam penyusunan atau pelaksanaannya.

Sebagai contoh:

  • Unit Kompetensi 1 “Merancang Kebijakan Organisasi” dapat dibuktikan dengan menyerahkan kebijakan integritas (unit) organisasi yang asesi terlibat dalam perancangannya, seperti kode etik; pakta integritas; standard operating procedure (SOP); norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK); yang dapat semakin diyakinkan dengan adanya Surat Tugas dalam perancangan tersebut, Surat Keputusan pengangkatan sebagai anggota tim perancangan, atau risalah rapat, email penunjukkan atau melalui sistem Informasi disposisi masing-masing organisasi.
  • Unit Kompetensi 2 “Melaksanakan Program Integritas Organisasi” dapat dibuktikan dengan menyerahkan laporan kegiatan pelaksanaan program integritas organisasi yang menunjukkan keterlibatan calon peserta dalam melaksanakan dan menerapkannya.
  • Unit Kompetensi 3 “Melakukan Penilaian Risiko Korupsi” dapat dibuktikan dengan menyerahkan (atau menunjukkan jika bersifat confidential) dokumen analisis risiko yang dihasilkan oleh calon peserta.
  • Unit Kompetensi 4 “Memantau Pelaksanaan Rencana Mitigasi Risiko Korupsi dapat dibuktikan dengan menyerahkan (atau menunjukkan jika bersifat confidential) laporan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan mitigasi risiko korupsi yang mencakup prioritas, jadwal dan metode pemantauan.
  • Unit Kompetensi 5 “Melakukan Pemeriksaan Pelanggaran terhadap Kebijakan Integritas Organisasi” dapat dibuktikan dengan menyerahkan (atau menunjukkan jika bersifat confidential) berita acara pemeriksaan, laporan potensi pelanggaran, pengolahan pengaduan, laporan hasil audit yang dapat ditambahkan dengan adanya Surat Keputusan Pengangkatan atau mekanisme penunjukkan lain sebagai Tim Pemeriksa Pelanggaran atau Audit Compliance
  • Unit Kompetensi 6 “Memantau Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan terhadap Kebijakan Integritas Organisasi” dapat dibuktikan dengan menyerahkan (atau menunjukkan jika bersifat confidential) rekomendasi perbaikan, metode (timeline, PIC, dll), laporan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan atau risalah rapat dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi perbaikan.
  • Unit Kompetensi 7 “Memantau Sistem Integritas Organisasi” dapat menggunakan bukti yang sama dengan Unit Kompetensi 4, 6, dan 8.
  • Unit Kompetensi 8 “Mengevaluasi Sistem Integritas Organisasi” dapat dibuktikan dengan menunjukkan laporan kondisi sistem integritas organisasi yang ada dan rekomendasi penyempurnaan sistem yang mencakup tujuan, instrumen, ruang lingkup, metode dan rencana kerja evaluasi organisasi.


PERSYARATAN SERTIFIKASI


  1. Pejabat atau Pegawai dengan jabatan yang berhubungan dengan kepatuhan/pengawasan internal pada korporasi atau instansi pemerintah yang berurusan dengan korporasi dan telah berpengalaman kerja minimal 5 tahun secara berkelanjutan, atau
  2. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi untuk jabatan Ahli Pembangun Integritas yang dilakukan oleh lembaga pelatihan KPK atau lembaga pelatihan lembaga pelatihan yang berkompeten dalam mengajarkan materi sesuai unit kompetensi SKKNI Ahli Pembangun Integritas.

Namun untuk saat, jalur yang dibuka masih melalui jalur pada poin 1 (satu).