Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-corruption Learning Centre disingkat ACLC dibentuk pada 2011 sebagai komitmen untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang antikorupsi. Hal ini tidak terlepas dari tantangan KPK menghadapi kompleksitas tindak pidana korupsi yang terus berkembang dengan modus kian canggih.
Secara bertahap sejak 2015 Pusat Edukasi Antikorupsi mulai beroperasi dengan menyusun materi-materi antikorupsi dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, termasuk dengan metode pembelajaran jarak jauh atau e-learning. Tepat pada 26 November 2018, gedung KPK lama Jl. Rasuna Said Kav C1 diresmikan sebagai gedung ACLC.
Untuk mewujudkan visi Menjadi Pusat Pembelajaran Antikorupsi Kelas Dunia dan Menjadi Referensi Regional untuk Pembangunan Nilai Integritas, ACLC memiliki misi sebagai berikut:
Logo ACLC KPK merupakan kombinasi dari bentuk buku dan bunga.
Sesuai dengan Taglinenya “Cipta, Karya, Berdaya”, ACLC memiliki tugas dan fungsi untuk merencanakan, menyelenggarakan dan mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan kepada stakeholder internal dan eksternal KPK serta meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan di bidang antikorupsi melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.
Untuk mempersiapkan calon-calon penyuluh antikorupsi yang siap untuk menyuluh, sekaligus siap mengikuti sertifikasi penyuluh antikorupsi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), ACLC KPK menyelenggarakan Diklat Persiapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi
"Mari belajar materi antikorupsi, semudah menjentik jari". E-learning ACLC merupakan sistem manajemen pembelajaran yang memuat berbagai informasi terkait materi antikorupsi
Untuk meningkatkan kompetensi para Agen Perubahan Antikorupsi, ACLC melalui LSP KPK menyelenggarakan sertifikasi profesi Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
Selengkapnya >>Diklat teknis untuk meningkatkan kompetensi para pemangku kepentingan di bidang pencegahan korupsi seperti Fraud Control Plan, sistem pengaduan, dan pemetaan risiko tindak pidana korupsi untuk dihindari dengan penekanan mencegah sebesar-besarnya terjadinya korupsi. Selain itu, diklat teknis ini menyasar para pemangku kepentingan yang bertugas dalam pemidanaan korupsi dengan penekanan memulihkan sebesar-besarnya hasil korupsi guna memberikan efek jera