Profil KOMPAK Lampung

PENDAHULUAN

KOMPAK Lampung atau disingkat KOalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi adalah sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan sejak 02 Mei 2015 di Bandar Lampung.

KOMPAK Lampung dibentuk dengan maksud untuk menjadi sebagai wadah pengabdian, pengembangan dan pendidikan masyarakat untuk menjadi kader pelopor, penggerak dan pelaku dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia dengan untuk dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Tujuan pembentukan KOMPAK Lampung yaitu :

  1. Meratifikasi Undang-undang tindak pidana korupsi menjadi Undang-undang hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati bagi koruptor
  2. Wadah Perumusan kebijakan strategis dalam mengambil sikap dan menindak kasus korupsi yang ada di Indonesia
  3. Mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa korupsi merupakan bahaya yang harus diberantas tuntas
  4. Mengembangkan semangat kebersamaan dan persatuan dalam segala aspek kehidupan e. Mengembangkan kepemimpinan dalam upaya menumbuhkembangkan dan menciptakan pemimpin yang anti korupsi
  5. Membebaskan negara dari korupsi dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang bebas dari anti korupsi
  6. Menciptakan kerjasama yang harmonis antar organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam upaya pemberantasan korupsi
  7. Mempersatukan element pemuda dan segala lapisan masyarakat untuk membangkitkan kembali semangat Sumpah Pemuda dan Kebangkitan Nasional dalam rangka menciptakan Indonesia yang bebas korupsi

KOMPAK Lampung berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, bersifat Independen dalam rangka merancang dan melaksanakan program dan kegiatan pendidikan, pengawasan, pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.

Lingkup kegiatan KOMPAK Lampung yaitu: (1) Mengadakan pendidikan, pelatihan, penelitian, pemberdayaan masyarakat, konsultasi, diskusi, dan seminar; (2) Mengadakan kerjasama proaktif (kemitraan) dengan Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (ormas), Swasta dan pihak-pihak lain, yang saling menguntungkan serta tidak mengikat.

KOMPAK Lampung merupakan organisasi yang memiliki lingkup regional. Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KOMPAK Lampung berkedudukan di Bandar Lampung. Saat ini, KOMPAK Lampung telah membentuk suatu generasi Anti Korupsi yang terdiri dari komponen Pelajar, dengan dinamakan Laskar KOMPAK Lampung.

Saat ini, Anggota Aliansi Nusantara berasal dari lintas profesi. Antara lain: Penyuluh Anti Korupsi ACLC KPK RI, Guru/Pendidik, Pengacara, Jurnalis, Akademisi, Pekerja Profesional, Wiraswasta, Aktivis LSM, Pekerja Sosial, Aktivis Mahasiswa, Pelajar dan lain-lain.

KOMPAK Lampung telah memiliki badan hukum yang resmi. Didirikan dengan Akte Notaris: No. 62 Tanggal 18-05-2015 PPAT Fahrul Rozi, S.H., dan sudah memiliki SK dari KESBANGPOL Provinsi Lampung yaitu: Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-18- 00/0002/VI/2015. Serta memiliki NPWP : 73.080.013.3-323.000. Karena itu KOMPAK Lampung sudah sah dan legal untuk melaksanakan kegiatannya di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

KOMPAK Lampung juga terus melebarkan sayapnya dengan melakukan penjajakan untuk pendirian DPW dan DPC Baru. KOMPAK Lampung mengundang seluruh Warga Negara Indonesia untuk bergabung dan bekerja sama untuk mewujudkan visi dan misi KOMPAK Lampung.

Untuk pendaftaran anggota maupun info lebih lanjut dari KOMPAK Lampung dapat menghubungi nomor: 0896 7432 0284 / 0852 6812 4060 (Noor Achmad Azis).

Visi KOMPAK Lampung

KOMPAK Lampung menjadi lembaga di Provinsi Lampung yang peduli dan berperan aktif dalam pengembangan ilmu Pendidikan Anti Korupsi yang dapat memberikan solusi dan kontribusi terhadap permasalahan korupsi di Provinsi Lampung secara lokal dan global.

Misi KOMPAK Lampung

  1. Meningkatkan kuantitas dan kualitas kinerja masyarakat Provinsi Lampung dalam penaggulangan dan pemberantasan korupsi.
  2. Menyelenggarakan pengkajian terhadap kasus-kasus korupsi pada instansi publik
  3. Menyelenggarakan kajian yang terkait dengan penanggulangan dan pemberantasan korupsi pada instansi publik.
  4. Melaksanakan sosialisasi anti korupsi pada masyarakat umum, instansi pendidikan dan instansi pemerintahan.