Komunitas Penyuluh Antikorupsi Sumatera Barat (KomPAK Sumbar) dideklarasikan tanggal 3 Februari 2021, di Ruang Pertemuan Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Jalan Nipah No 51 Padang, oleh 11 orang penyuluh antikorupsi Se-Sumatera Barat.
Dalam acara deklarasi, dihadiri Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat dan ditandai dengan penandatanganan spanduk dukungan antikorupsi.
Saat ini tercatat sebanyak 30 orang penyuluh antikorupsi bersertifikasi yang tersebar di 11 Kab/Kota di Sumatera Barat.
Kami mengajak seluruh masyarakat/ kelompok masyarakat/ institusi/ lembaga di mana saja di Sumatera Barat yang tergerak ikut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi untuk bekerjasama dalam.