PROFIL KOMPAK KEPRI

Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kepulauan Riau (KOMPAK KEPRI) terbentuk pada hari Senin, 29 Maret 2021 berkedudukan di Provinsi Kepulauan Riau dengan anggota awal sebagai inisiator pembentukan KOMPAK KEPRI berjumlah 10 (sepuluh) orang, dan saat ini dengan telah bertambah menjadi 20 orang (yang terdata) sebagai berikut:

No NAMA PESERTA NOMOR REGISTRASI LINGKUP SKEMA INSTANSI
1 Risa PAK.915.1.00247 2018 Penyuluh Antikorupsi Pratama Bapelkes Kemenkes Batam
2 Syamrina Maulana Aris PAK.915.1.00252 2018 Penyuluh Antikorupsi Pratama Bapelkes Kemenkes Batam
3 Endra Mayendra PAK.915.1.00008 2019 Penyuluh Antikorupsi Pratama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kepri
4 Jarot Sapto Nugroho PAK.915.1.00052 2020 Penyuluh Antikorupsi Muda Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
5 Rizky Karnando Rachmat PAK.915.0.00016 2020 Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan
6 Niken Wulandari PAK.915.1.00203 2020 Penyuluh Antikorupsi Muda Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan
7 Nursal PAK.915.1.00205 2020 Penyuluh Antikorupsi Muda Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
8 Syakyakirti PAK.915.1.00213 2020 Penyuluh Antikorupsi Muda Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
9 Muhammad Faizal PAK.915.1.00018 2021 Penyuluh Antikorupsi Muda Pengacara
10 Yani Endang Irmarita Penyuluh Antikorupsi Muda Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
11 Siska Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Kabupaten Anambas
12 Anggi Perdana Penyuluh Antikorupsi Pertama Guru SMAN
13 Dini Marselia Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
14 Wilfrin Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau
15 Donny Tuah Penyuluh Antikorupsi Pertama BKPSDM Provinsi Kepulauan Riau
16 Hendra Penyuluh Antikorupsi Pertama BKPSDM Provinsi Kepulauan Riau
17 Denny Octaviory Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan
18 Indah Purnama Penyuluh Antikorupsi Pertama BKPSDM Provinsi Kepulauan Riau
19 Parsandean Penyuluh Antikorupsi Pertama Inspektorat Kabupaten Natuna
20 M Yunus Penyuluh Antikorupsi Pertama Dinas Pendidikan

KOMPAK KEPRI diharapkan dapat menjadi pemersatu Penyuluh Anti Korupsi (PAK) se –Provinsi Kepulauan Riau

Visi dan Misi

Visi

“Menjadikan Masyarakat Kepulauan Riau Berintegritas dan Berbudaya Anti Korupsi”

 

Misi

  1. Membangun 9 nilai anti korupsi (kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, tanggungjawab, kerja keras, kesederhaaan, kemandirian, keberanian, dan keadilan) di lingkungan masyarakat Kepulauan Riau
  2. Membangun sinergisitas pada semua elemen masyarakat dalam gerakan anti korupsi
  3. Meningkatkan kinerja Penyuluh Anti Korupsi sesuai SKKNI

Tujuan dan sasaran

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 47 tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pasal 1 ayat (16) Penyuluh Anti Korupsi adalah keterlibatan seseorang yang bersertifikasi untuk membantu upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengajak masyarakat untuk menyebarkan seluas mungkin pesan antikorupsi. Pasal 6 Pelaksana implementasi Pendidikan Anti Korupsi sebagaimana dimaksud pasal 5 adalah:

  1. Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
  2. Perangkat Daerah secara fungsional terkait dengan pelaksanaan pendidikan anti korupsi;
  3. Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang kegiatannya bersumber dari APBD; dan
  4. Widyaiswara/ Fasilitator/ Penyuluh Antikorupsi.

KOMPAK KEPRI bertujuan melaksanakan penyuluhan anti korupsi pada semua elemen masyarakat di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau dengan sasaran penyuluhan yaitu Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Apatur Sipil Negara (ASN) ; Pegawai BUMD; Organisasi Kemasyarakatan; Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan Masyarakat.