Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar yaitu krisis moral dan perilaku koruptif. Jaringan korupsi telah terjadi di seluruh sektor kehidupan. sejak dari istana sampai pada tingkat kelurahan. Korupsi telah merusak birokrasi dari atas hingga terbawah, lembaga perwakilan rakyat, lembaga militer, dunia usaha, perbankan, KPU, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, bahkan lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi seperti kepolisian, kehakiman dan kejaksaan. (H.A.Hasyim Muzadi 2006: 7).
Korupsi, merupakan tindakan yang mendzolimi berbagai pihak dampak dari perbuatan korupsi menyengsarakan semua orang khususnya rakyat kecil. Sungguh berbahayanya korupsi, maka tidak ada pilihan lain kecuali semua pihak harus segera menghentikan tindakan korupsi tersebut. Mata rantai korupsi harus diputus melalui pendidikan sedini mungkin. Melalui pendidikanlah korupsi harus diberangus sampai keakar-akarnya.
Berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK Pasal 13 c: “Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, KPK mempunyai wewenang untuk melaksanakan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan”. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Edukasi Antikorupsi merancang dan menerapkan system sertifikasi kompetensi untuk berbagai profesi yang ada di sector antikorupsi termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang dimulai dengan jabatan Penyuluh Antikorupsi (PAK).
Kunci sukses untuk mengahadapi tantangan tersebut terdapat pada kualitas sumber daya manusia yang handal dan berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Menebar virus anti korupsi merupakan gerakan bersama dan terstruktur di semua elemen masyrakat. Madrasah sebagai pusat pendidikan di bawah Kemenag harus menjadi garda terdepan pendidikan Antikorupsi. Tidak kurang 82.000 madrasah di Indonesia, akan menjadi barometer keberhasilan pencegahan korupsi dengan pendidikan antikorupsi di madrasah. Oleh Karena itu peningkatan sumber daya GTK Madrasah tentang Pendidikan Antikorupsi sangat penting dan harus dipersiapkan secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu GTK PAK MADRASAH hadir atas jawaban dan tantangan itu semua.
Kegiatan PAK (Penyuluh Antikorupsi) GTK Madrasah merujuk pada perundang- undangan dan ketentuan lain yang berlaku YAITU:
VISI
Mewujudkan Insan GTK Madrasah Yang Bermartabat Dan Kompeten.
MISI
Ketua Umum | Hadi laksono, M.Pd |
---|---|
Sekretaris | Iin Purwanti, M.Pd |
Bendahara | Ita Khairani, S.Pd.I, M.Pd |
Bidang Pendidikan | Noor Achmad Azis Abdul Azis Faradi, S.Pd, M.Pd Ella Susanty, M.Pd. |
Bidang Pengembangan | Rizyanti Andesway, M.Pd Hairil Anwar, S.Pd Husnul Faizin |
Bidang Publikasi | Saiful arif, S.T, M.Pd Nursabani, S.Ag, M.Pd.I Lalu Ahyadi, S.Pd |
Kordinator Wilayah Barat | Sumartono, M.Pd |
Kordinator Wilayah Tengah | FE Muhammad Muzahab Badar AR, M. Pd |
Kordinator Wilayah Timur | Halil Subagiono, S.Pd., M.M |