Forum Penyuluh Antikorupsi GTK Madrasah

Pendahuluan

Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan besar yaitu krisis moral dan perilaku koruptif. Jaringan korupsi telah terjadi di seluruh sektor kehidupan. sejak dari istana sampai pada tingkat kelurahan. Korupsi telah merusak birokrasi dari atas hingga terbawah, lembaga perwakilan rakyat, lembaga militer, dunia usaha, perbankan, KPU, organisasi kemasyarakatan, dunia pendidikan, lembaga keagamaan, bahkan lembaga-lembaga yang bertugas memberantas korupsi seperti kepolisian, kehakiman dan kejaksaan. (H.A.Hasyim Muzadi 2006: 7).

Korupsi, merupakan tindakan yang mendzolimi berbagai pihak dampak dari perbuatan korupsi menyengsarakan semua orang khususnya rakyat kecil. Sungguh berbahayanya korupsi, maka tidak ada pilihan lain kecuali semua pihak harus segera menghentikan tindakan korupsi tersebut. Mata rantai korupsi harus diputus melalui pendidikan sedini mungkin. Melalui pendidikanlah korupsi harus diberangus sampai keakar-akarnya.

Berdasarkan UU No. 30/2002 tentang KPK Pasal 13 c: “Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, KPK mempunyai wewenang untuk melaksanakan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan”. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Edukasi Antikorupsi merancang dan menerapkan system sertifikasi kompetensi untuk berbagai profesi yang ada di sector antikorupsi termasuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang dimulai dengan jabatan Penyuluh Antikorupsi (PAK).

Kunci sukses untuk mengahadapi tantangan tersebut terdapat pada kualitas sumber daya manusia yang handal dan berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Menebar virus anti korupsi merupakan gerakan bersama dan terstruktur di semua elemen masyrakat. Madrasah sebagai pusat pendidikan di bawah Kemenag harus menjadi garda terdepan pendidikan Antikorupsi. Tidak kurang 82.000 madrasah di Indonesia, akan menjadi barometer keberhasilan pencegahan korupsi dengan pendidikan antikorupsi di madrasah. Oleh Karena itu peningkatan sumber daya GTK Madrasah tentang Pendidikan Antikorupsi sangat penting dan harus dipersiapkan secara sungguh-sungguh. Oleh karena itu GTK PAK MADRASAH hadir atas jawaban dan tantangan itu semua.

Dasar Hukum

Kegiatan PAK (Penyuluh Antikorupsi) GTK Madrasah merujuk pada perundang- undangan dan ketentuan lain yang berlaku YAITU:

  1. UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
  2. UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  4. Komitmen Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi Tahun 2018
  5. Regulasi Tingkat Nasional terkait Implementasi Pendidikan Antikorupsi
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor: B-1368/Dj.I/05/2019 Tentang Pendidikan Antikorupsi di Madrasah
  7. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Nomor:420/4047/SJ, dan Nomor: 420/4048/SJ, 20 Mei 2019
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia no.2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter.
  9. Surat Edaran Menteri Agama republic Indonesia No. 1 tahun 2021 tentang tata kelola Birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.

Tagline

  1. Bermartabat : PAK GTK MADRASAH berorentasi pada Keberanian untuk bersikap beriman atau mempunyai harga diri
  2. Kompeten : PAK GTK MADRASAH beroretasi pada kemampuan kecakapan(Skill) dan kewenangan (memutuskan)
  3. Berdaya : PAK GTK MADRASAH berorientasi melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi

Visi dan Misi

VISI

Mewujudkan Insan GTK Madrasah Yang Bermartabat Dan Kompeten.

MISI

  1. Mewujudkan tata kelola Madrasah yang bersih dan bermartabat.
  2. Menjadi pusat pengembangan integritas untuk GTK Madrasah dan pemangku kepentingannya
  3. Mensosialisakan nilai integritas melalui integrasi pembelajaran antikorupsi yang inovatif, inspiratif dan berdampak di lingkungan madrasah
  4. Menjadi pelopor 5 budaya kerja kemenag. (INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVASI, TANGGUNG JAWAB, KETELADANAN)
  5. Menyediakan pusat pembelajaran antikorupsi yang modern, handal dan adaptif

PAK GTK MADRASAH Menawarkan Kegiatan dalam bentuk

  1. Menfasilitasi Bimbingan tehnis( BIMTEK) pembelajaran antikorupsi integrase dengan mapel yang inovatif, inspiratf dan berdampak di lingkungan GTK Madrasah.
  2. Menfasilitasi sosialisasi pendidikan antikorupsi di linkungan GTK Madrasah dan pemangku kepentingannya.
  3. Memfasilitasi diklat pendidikan antikorupsi di lingkungan kemenag.
  4. Menfasilitasi Bimbingan tehnis( BIMTEK) persiapan sertifikasi penyuluh antikorupsi GTK Madrasah
  5. Menfasilitasi peningkatan pengetahuan pendidikan antikorupsi pada penyuluh antikorupsi GTK Madrasah
  6. Menfasilitasi peningkatan ketrampilan pendidikan antikorupsi pada penyuluh antikorupsi GTK Madrasah

Susunan Pengurus

Ketua Umum Hadi laksono, M.Pd
Sekretaris Iin Purwanti, M.Pd
Bendahara Ita Khairani, S.Pd.I, M.Pd
Bidang Pendidikan Noor Achmad Azis
Abdul Azis Faradi, S.Pd, M.Pd
Ella Susanty, M.Pd.
Bidang Pengembangan Rizyanti Andesway, M.Pd
Hairil Anwar, S.Pd
Husnul Faizin
Bidang Publikasi Saiful arif, S.T, M.Pd
Nursabani, S.Ag, M.Pd.I
Lalu Ahyadi, S.Pd
Kordinator Wilayah Barat Sumartono, M.Pd
Kordinator Wilayah Tengah FE Muhammad Muzahab Badar AR, M. Pd
Kordinator Wilayah Timur Halil Subagiono, S.Pd., M.M